PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA; dalam bahasa Mandarin “印华百家姓协会” (Yin Hua Bai Jia Xing Xie Hui); dalam bahasa Inggris “Indonesian Chinese Clan Social Association”. Keberadaan PSMTI hari ini tentunya merupakan kelanjutan sejarah
dari apa yang telah di wariskan para pendiri Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI). Para pendiri PSMTI pada saat itu menyadari ada akar masalah yang perlu didialogkan dan diselesaikan serta diusahakan bisa diselesaikan satu kali untuk selamanya. Untuk keperluan itu perlu wadah yang kompeten untuk menampung dan menyalurkan aspirasi serta didialogkan dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan dan golongan masyarakat untuk menemukan akar masalah dan untuk diselesaikan dengan sebaik – baiknya.
PSMTI merupakan organisasi kemasyarakatan suku Tionghoa Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tingkat nasional yang didirkan pada 28 September 1998 yang telah tersebar di 31 Provinsi serta 300 kota/kabupaten se-Indonesia. PSMTI bersifat sosial, budaya dan kemasyarakatan sebagai wadah komunikasi, interaksi, penyerap dan penyalur aspirasi suku Tionghoa di Indonesia dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi dan komponen masyarakat lain.
Visi PSMTI ialah Suku Tionghoa Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia bersama komponen Bangsa Indonesia seluruhnya mempunyai hak dan kewajiban membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur.
Adapun misi PSMTI antara lain:
1) Meningkatkan kesadaran ber-Masyarakat, ber-Bangsa dan ber-negara secara berkelanjutan dan berkesinambungan;
2) Masuk dalam Arus Besar Bangsa Indonesia dengan turut serta secara aktif dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara;
3) Memantapkan jati diri sebagai salah satu suku dalam Keluarga Besar Bangsa Indonesia;
4) Memberikan manfaat bagi Bangsa dan Negara terutama dalam bidang sosial, budaya, pendidikan dan kemasyarakatan.
Sesuai konstitusi kita, negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu sejak awal PSMTI didirikan telah banyak kontribusinya yang dirasakan oleh suku Tionghoa Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di bidang hukum antara lain:
1) Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 26 Tahun 1998 tanggal 16 September 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
2) Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 1999 tanggal 5 Mei 1999 tentang Melaksanakan Ketentuan Keppres 56/1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Inpres 26/1998 yang memastikan seluruh suku Tionghoa – Indonesia tidak lagi perlu menunjukkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk mendapatkan pelayanan adminstrisasi kependudukan
3) Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 tanggal 17 Januari 2000 tentang Pencabutan Inpres 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina sehingga saat ini seluruh suku Tionghoa – Indonesia bisa menjalankan budaya – budaya tionghoa, merayakan Tahun Baru Imlek secara terbuka bahkan saat ini boleh dibilang Imlek bukan hanya miliki suku Tionghoa – Indonesia tapi sudah milik seluruh rakyat Indonesia karena kemeriahannya yang dapat dirasakan di mana – mana.
4) Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 13 Tahun 2001 tentang Imlek sebagai Hari Libur Fakultatif
5) Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No 19 Tahun 2002 tanggal 9 April 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Berkat kerja keras dari Bapak Murdaya Widyawimarta Po 傅志寬 sewaktu duduk di DPR RI telah berhasil memperjuangkan Undang – Undang yang sangat luar biasa dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yakni:
1) Undang – Undang (UU) No 12 Tahun 2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia di mana dalam penjelasan pasal 2 UU 12/2006 diterangkan bahwa yang dimaksud “orang – orang bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Perlu kita apresiasi karena UU 12/2006 tersebut merupakan “sebuah karya monumental anak bangsa yang mengubah paradigma perilaku”. Sekarang keaslian seorang bangsa Indonesia tidak lagi ditandai oleh ciri-ciri fisiknya yang menjadi bawaan garis etniknya. Keaslian seorang Indonesia ditandai oleh status hukumnya.
2) Undang – Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mencabut Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa, Cina, Indonesia sehingga dalam administrasi kependudukan kini semuanya diberlakukan setara.
3) Undang – Undang (UU) No 40 Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Selain itu, perjuangan Ketua Umum PSMTI Pusat 2013 – 2021 Bapak David Herman Jaya 林萬金 juga luar biasa karena berhasil mendorong terbitnya produk hukum yakni: 1) Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No SE-06/PRES.KAB/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 yang mengubah istilah Tjina/China/Cina menjadi Tionghoa
Saat ini tugas kita di PSMTI adalah menyiapkan putra – putri terbaik suku Tionghoa – Indonesia untuk masuk dalam Arus Besar Bangsa Indonesia dengan turut serta secara aktif dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam segala aspek kehidupan. Hal ini kita wujudkan antara lain dengan memasukkan kader – kader terbaik masuk menjadi prajurit TNI – Polri, masuk ke yudikatif, legislatif (DPRD Kota/Kab, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI), eksekutif (Bupati, Walikota, Gubernur, Wakil Menteri, Menteri, Duta Besar) maupun menjadi Aparatur Sipil Negara.
PSMTI meyakini bahwa pemahaman dan pengamalan Pancasila seutuhnya merupakan satu-satunya jalan menuju masyarakat majemuk Bangsa Indonesia yang harmonis. Oleh karena itu ikrar yang setiap pelantikan selalu di bacakan hendaknya perlu kita resapi secara mendalam dan di wujud nyatakan dalam kehidupan sehari – hari yakni:
1) Akan menjunjung tinggi harkat , martabat dan kehormatan PSMTI.
2) Akan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan serta mendukung program kerja PSMTI.
3) Akan menghormati hak sesama anggota PSMTI dan orang lain.
4) Akan beretika yang santun berdasarkan budaya Tionghoa.
Logo PSMTI dan artinya :
1) Sekuntum bunga berwarna Biru, setangkai Padi berwarna kunin, rangkaian bunga kapas berwarna kuning dan putih serta sehelai bendera Merah Putih
2) Maksud Lambang :
- Sekuntum bunga bermakna kesetiaan dalam suka dan duka
- Warna biru pada bunga melambangkan ketulusan, keikhlasan dan kedamaian
- Jumlah kelopak bunga 5 helai melambangkan Pancasila
- Padi dan Kapas bermakna budi yang luhur dan kejayaan
- Warna Kuning melambangkan budi yang luhur dan kejayaan
- Bendera Merah Putih melambangkan Negara dan Bangsa Indonesia
- Jumlah butir padi 17 dan bunga kapas 8, melambangkan tanggal dan bulan Proklamasi 17 Agustus 1945